TRENGGALEKPEDIA.COM - Personel Satreskrim Polres Kediri Kota menggerebek salah satu rumah di Desa Jugo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Pasalnya, rumah tersebut diduga digunakan untuk judi dadu.
Saat penggerebekan, personel Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap tujuh pelaku.
Baca Juga: Yang tidak Dikatakan orang Mengenai Fakta-fakta Pahit Pernikahan
Mereka adalah Jasi (43), Mulyadi (53), Warsito (40), Agus Sugiarto (42), Suwarni (54), Suyut (50), dan Slamet (40), semuanya merupakan warga Mojo.
Menurut Kompol Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima sebelumnya.
Berdasarkan informasi tersebut, personel segera menyelidiki dan ternyata benar ada praktik perjudian.
"Personel menggerebek rumah tersebut. Ada tujuh orang yang diamankan beserta barang bukti," ujarnya, Jumat 19 Februari 2021.