7 Warga Kediri Digerebek saat Judi Dadu

- 19 Februari 2021, 13:23 WIB
Tujuh pelaku judi dadu yang ditangkap personel Satreskrim Polres Kediri Kota.
Tujuh pelaku judi dadu yang ditangkap personel Satreskrim Polres Kediri Kota. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Polres Kediri Kota.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Personel Satreskrim Polres Kediri Kota menggerebek salah satu rumah di Desa Jugo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Pasalnya, rumah tersebut diduga digunakan untuk judi dadu.

Saat penggerebekan, personel Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap tujuh pelaku.

Baca Juga: Yang tidak Dikatakan orang Mengenai Fakta-fakta Pahit Pernikahan

Mereka adalah Jasi (43), Mulyadi (53), Warsito (40), Agus Sugiarto (42), Suwarni (54), Suyut (50), dan Slamet (40), semuanya merupakan warga Mojo.

Menurut Kompol Kamsudi, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima sebelumnya.

Berdasarkan informasi tersebut, personel segera menyelidiki dan ternyata benar ada praktik perjudian.

"Personel menggerebek rumah tersebut. Ada tujuh orang yang diamankan beserta barang bukti," ujarnya, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Pengungsi Longsor Nganjuk Keracunan: Saya Makan Mie Ayam Jam 6 Sore dan Baru Merasa Keracunan Jam 12 Malam

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x