"Anggota yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menemukan beberapa barang bukti," ucapnya.
Baca Juga: Ekskavasi Situs Kumitir Kembali Dilanjutkan, Upaya Penelusuran Letak Keraton dan Ibu Kota Majapahit
Barang bukti yang ditemukan yakni dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan masing-masing klip seberat 0,72 gram.
Personel kembali menemukan dua linting ganja dengan berat 0,78 gram dan 1,25 gram.
Selain itu, personel menyita satu buah tas selempang warna hitam dan satu unit handphone (HP) merk Realme warna hijau, serta satu unit timbangan digital warna putih.
Akibat perbuatannya ini, Dicki dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***