Edarkan Sabu, Dua Warga Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota

- 5 Maret 2021, 09:16 WIB
Dua pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Dua pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Polres Kediri Kota.

Kompol Kamsudi menjelaskan, Cembun akhirnya dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Jumat 5 Maret 2021: Reyna dan Nino Semakin Dekat, Aldebaran Cemburu

Berdasarkan keterangan Cembun, kata Kompol Kamsudi, barang haram tersebut diperoleh dari Gendon. Akhirnya, personel menangkap Gendon di sekitar Kelurahan Ngampel.

Personel kembali menemukan barang bukti narkoba yakni 1 klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1 gram.

Baca Juga: Sinopsis Drakor 'The Penthouse 2', Hubungan Yoon Jong Hoon dan Eugene Semakin Pelik

Selain itu, juga menyita 1 unit ponsel serta 1 bungkus rokok untuk menyimpan sabu tersebut.

Atas tindakannya tersebut, baik Cembun dan Gendon, keduanya dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x