Tradisi balon udara memang sebuah tradisi yang dulu sangat ramai peminatnya, namun setelah ada himbauan mengenai larangan ini tidak sedikit dari mereka yang berhenti untuk menerbangkan balon udara tersebut.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur lebih spesifik penggunaan balon udara pada kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Dalam Rangka Meningkatkan Keilmuan Islam, IPNU dan IPPNU Ponorogo Mengadakan Pengajian Kitab Kuning
Di antaranya, standar diameter maksimal 4 meter dengan tinggi 7 meter untuk balon berbentuk oval.
Jika balon udara tidak berbentuk oval atau bulat, maka maksimal dimensinya 4 meter x 4 meter x 7 meter.
Sebagai kalangan muda yang biasanya membuat balon dengan petasan, setelah ada himbauan untuk tidak menerbangkan balon, lebih baik untuk berhenti dalam memproduksi balon dan petasan jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Karena jika terjerat kasus tersebut, maka kalian tidak akan bisa merasakan momen keseruan hari raya idul Fitri.*** (M. Faiq. Fadhilulloh)