Nekat Menerbangkan Balon Saat Ramadhan dan Idul Fitri, Siap-siap Berurusan Dengan Hukum

- 19 April 2022, 18:29 WIB
Nekat Menerbangkan Balon Saat Ramadhan dan Idul Fitri, Siap-siap Berurusan Dengan Hukum
Nekat Menerbangkan Balon Saat Ramadhan dan Idul Fitri, Siap-siap Berurusan Dengan Hukum /ANTARA

TRENGGALEKPEDIA.COM - Balon sudah dianggap sebagai tradisi pada saat bulan Ramadhan dan hari raya Idhul Fitri.

Bagi sebagian orang pada saat bulan Ramadhan utamanya Idhul Fitri balon adalah hal yang menandai bahwa ini adalah bulan kemenangan yang artinya setelah melewati puasa 1 bulan penuh di bulan Ramadhan.

Jika Ramadhan tahun lalu balon masih banyak berhamburan di langit, maka saat ini mungkin akan lebih sepi, karena telah ada himbauan mengenai larangan menerbangkan balon udara apalagi disertai dengan petasan.

Larangan tersebut bukan tanpa alasan, karena balon bisa membahayakan bagi aktivitas penerbangan dan juga bisa membahayakan jika mendarat di rumah warga maupun perkebunan yang ditakutkan sumbu dari balon akan membakar apa saja yang mengenai sumbu dari balon tersebut.

Baca Juga: Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo, Sejarah hingga Perjuangan Santri

Kementerian Perhubungan menginformasikan lewat siaran resmi yang berisi tentang larangan keras penerbangan balon petasan dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta sesuai aturan pasal 411 UU 1/2009 tentang Penerbangan.

Balon yang membawa petasan mampu terbang tinggi di udara pada ketinggian 38.000 kaki atau sekitar 11 kilometer.

Ketinggian tersebut sama dengan jalur pesawat terbang sehingga mengancam keselamatan penerbangan.

Himbauan ini bukan hanya untuk bulan Ramadhan dan hari raya Idhul Fitri saja, tetapi juga hari-hari biasa yang kemungkinan bisa saja terjadi penerbangan balon di kalangan masyarakat.

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber ponorogo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x