Bekerja di Bondowoso Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bondowoso, Tembus Rp2,1 Juta

- 19 September 2023, 09:00 WIB
Bekerja di Bondowoso Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bondowoso, Tembus Rp2,1 Juta
Bekerja di Bondowoso Tahun 2023? Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bondowoso, Tembus Rp2,1 Juta /Sholikhul Huda

TRENGGALEKPEDIA.COM – Mengalami kenaikan tinggi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Banyuwangi tahun 2023 tembus Rp2,5 juta yang bikin bahagia

UMK Kabupayen Bondowoso ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanyak Rp. 1 954 705,75 dan tahun 2022 hanya Rp. 1 958 640,12

Bondowoso merupakan wilayah yang terkenal dengan ikon Momumen Gerbong Maut sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Bondowoso.

Orang datang ke Bondowoso tentu tidak hanya untuk menikmati ikon Momumen Gerbong Maut, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Bondowoso tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Bondowoso tembus Rp. 2 154 504,13

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Bondowoso ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Bondowoso yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Bondowoso tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Bondowoso ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x