Bojonegoro Makmur! Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 Alami Kenaikan Tinggi Sebesar Rp....

- 23 September 2023, 06:46 WIB
Bojonegoro Makmur! Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 Alami Kenaikan Tinggi Sebesar Rp....
Bojonegoro Makmur! Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 Alami Kenaikan Tinggi Sebesar Rp.... /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bojonegoro menjadi kabupaten makmur karena Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2023 alami kenaikan tinggi

UMK Kabupaten Bojonegoro ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 2 066 781,80 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 079 568,07

Bojonegoro merupakan wilayah yang terkenal dengan Slogan Matoh sehingga hal ini bisa menjadi daya tarik orang untuk mengunjungnya.

Bekerja di Bojonegoro tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Bojonegoro mengalami kenaikan menjadi Rp. 2 279 568,07

Baca Juga: Bekerja di Nganjuk Bikin Cepat Kaya, Ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Nganjuk 2023 Capai Rp2,1 Juta

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Bojonegoro ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Bojonegoro tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Bojonegoro ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Bojonegoro ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Adapun kondisi riil yang dimaksud tersebut adalah Inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Baca Juga: UMK Madiun Alhamdulillah Full Senyum, Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 Tembus Rp2,1 Juta, Ini Rinciannya

Selain itu, kenaikan UMK Bojonegoro juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bekerja dengan gaji upah yang layak tentu merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak, kesejahteraan hidup pekerja bisa lebih terjamin.

Para pekerja tentu berharap bahwa kenaikan UMK di Bojonegoro ini tidak hanya terjadi pada tahun 2023, melainkan tahun selanjutnya juga mengalami kenaikan.

Apalagi jika melihat beberapa kebutuhan pokok di Bojonegoro yang justru mengalami trend kenaikan, bukan penururan atau setidak-tidaknya stabil.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Bojonegoro tahun 2023 yang tembus Rp2,2 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah