Apakah Menyikat Gigi dan Memeluk Istri Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan 10 Hal yang Tidak Membatalkan

18 April 2022, 18:01 WIB
Sebagian orang biasanya menganggap hal ini dapat membatalkan ibadah puasa, namun sebenarnya tidak jika dilakukan dengan hati-hati /ambroo/PIXABAY

TRENGGALEKPEDIA.COM - Terdapat beberapa hal yang biasa dilakukan ketika sebelum bulan Ramadhan yang sebenarnya tidak akan membatalkan puasa Ramadhan.

Sebagian orang biasanya menganggap hal ini dapat membatalkan ibadah puasa. Akan tetapi jika dilakukan dengan berhati-hati maka hal tersebut tidak akan membatalkan puasa pada bulan Ramadhan.

Beberapa hal berikut ini yang biasa dilakukan tetapi tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan.

1. Seseorang yang bangun tidur melewati waktu sahur dikarenakan junub. Seseorang tersebut diperbolehkan untuknya tetap menjalankan puasa berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW kadang-kadang dijumpai oleh waktu subuh sedang beliau dalam keadaan junub dari istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa,”

Baca Juga: Mengerjakan Kemuliaan Malam Nuzulul Qur'an di Bulan Ramadhan, Lakukan Amalan-amalan Ini

Tidak ada perbedaan apakah dia junub disebabkan mimpi atau disebabkan berhubungan.

Demikian pula dengan wanita yang haid atau nifas yang telah suci sebelum terbit fajar akan tetapi dia belum sempat melakukan mandi besar karena takut kesiangan.

Maka wanita itu juga boleh berpuasa menurut pendapat yang paling kuat di kalangan para ‘ulama berdasarkan hadits di atas.

2. Diperbolehkan untuk bersiwak. Bahkan hal tersebut merupakan amalan sunnah, apakah menggunakan kayu siwak atau dengan sikat gigi.

3. Diperbolehkan untuk menyikat gigi disertai pasta gigi ketika berpuasa, namun tetap menjaga agar tidak sampai menelan sesuatu ke dalam kerongkongannya.

Juga jangan memakai pasta gigi yang berpengaruh kuat ke dalam perut dan tidak bisa diatasi.

Dua point di atas berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan akan disunnahkannya bersiwak seperti dalam hadits Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda :

“Apabila tidak akan memberatkan ummatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat,”

Dan dalam riwayat lain, yang diriwayatkan oleh Malik, Ahmad, An-Nasa`i dan lain-lainnya dari Abu Hurairah RA dengan lafadz :

“Apabila tidak akan memberatkan ummatku, niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak bersama setiap wudhu,”

Kedua hadits tersebut memberitahukan adanya sunnah dalam bersiwak secara mutlak tanpa membedakan apakah dalam keadaan berpuasa atau tidak berpuasa.

4. Diperbolehkan berkumur-kumur dan menghirup air ketika berwudhu. Namun, ketentuannya jangan terlalu berlebihan hingga mengakibatkan air wudhu masuk ke dalam kerongkongan.

Dan tidak ada larangan untuk berkumur-kumur pada siang hari ketika teriknya matahari dengan syarat tidak menelan air masuk hingga kerongkongan.

Baca Juga: Lakukan 6 Hal Ini untuk Menuju Kesempurnaan Ibadah Puasa Ramadhan yang Sesungguhnya

Seluruh hal ini berdasarkan hadits shohih dari Laqith bin Shabirah RA yang diriwayatkan Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan lain-lainnya, Rasulullah SAW menyatakan:

“Dan bersungguh-sungguhlah engkau dalam menghirup air kecuali jika engkau dalam keadaan puasa.”

Dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan disunnahkannya berkumur-kumur dan menghirup air dalam wudhu, juga datang dengan bentuk umum tanpa membedakan dalam keadaan berpuasa atau tidak.

5. Diperbolehkan mandi ketika sedang berpuasa bahkan diperbolehkan juga berenang selama mampu menjaga untuk tidak menelan air ke dalam tenggorokannya.

6. Boleh memakai celak untuk mata ketika berpuasa.

Kegiatan mandi dan memakai celak diperbolehkan, karena tidak adanya dalil yang melarangnya.

7. Boleh memeluk atau bersentuhan dan mencium istri bila mampu menguasai dirinya. Sesuai pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Adalah Rasulullah SAW mencium dalam keadaan sedang berpuasa dan memeluk dalam keadaan sedang berpuasa dan beliau adalah orang yang paling mampu menguasai syahwatnya.”

8. Diperbolehkan menelan ludah untuk orang yang sedang berpuasa bahkan juga boleh jika mengumpulkan ludah dengan sengaja kemudian menelannya. Mengenai dahak tidaklah membatalkan puasa jika ditelan, namun menelan dahak tidak dianjurkan karena termasuk kotoran yang membahayakan tubuh.

Baca Juga: Amalkan Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas di Waktu Ini serta Rasakan Keajaibannya

9. Diperbolehkan mencium bau-bauan, misalnya bau makanan, bau parfum dan bau lainnya.

Menelan ludah dan mencium bau-bauan diperbolehkan, karena tidak adanya dalil yang melarang.

10. Diperbolehkan mencicipi atau merasakan masakan, namun ketentuannya tetap menjaga agar jangan sampai masuk ke dalam tenggorokan dan selah itu kembali mengeluarkannya. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Abdullah bin‘Abbas RA yang mempunyai hukum marfu’ dengan sanad yang hasan dari seluruh jalan-jalannya

“Boleh bagi orang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu yang ia ingin beli sepanjang tidak masuk ke dalam tenggorokannya.”

11. Boleh bersuntik dengan apa saja yang tidak mengandung makna makanan dan minuman seperti suntikan vitamin, suntikan kekuatan, infus, dan lain-lainnya.

Bersuntik diperbolehkan karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan puasa.*** (Ika Lestari Bhekti Utami)

Editor: Dani Saputra

Sumber: Majalah An-Nashihah

Tags

Terkini

Terpopuler