Hukum Mengeraskan Suara Ketika Membaca Alfatihah Saat Sholat Jamaah Bagi Makmum dalam Buku YAS'ALUNAKA

- 22 Agustus 2021, 07:02 WIB
Hukum Mengeraskan Suara Ketika Membaca Al Faatihah Saat Sholat Jamaah Bagi Makmum
Hukum Mengeraskan Suara Ketika Membaca Al Faatihah Saat Sholat Jamaah Bagi Makmum /Pixabay/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Artikel ini berisi tentang Hukum Mengeraskan Suara Ketika Membaca Al Faatihah Saat Sholat Jamaah Bagi Makmum dalam buku YAS'ALUNAKA .

Banyak pertanyaan di benak yang belum terjawab mengenai persoalan Hukum Mengeraskan Suara Ketika Membaca Al Faatihah Saat Sholat Jamaah Bagi Makmum.

Maka dengan membaca artikel ini, Insyaallah kita akan menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Dalam sebuah buku yang ditulis oleh Dr. Ahmad asy-Syarbashi yang berjudul “YAS’ALUNAKA” dibahas mengenai Hukum Mengeraskan Suara Ketika Membaca Al Faatihah Saat Sholat Jamaah Bagi Ma’mum yang sudah dirangkum oleh Tim Trenggalekpedia.com.

Baca Juga: Apakah Boleh Tidak Membaca Doa Setelah Sholat Duha? Begini Bacaan Doa Sholat Duha Lengkap Arab dan Latin

Bahwa prinsip dalam membaca bacaan ketika sholat adalah seseorang membaca sekadar cukup untuk didengarkan oleh dirinya sendiri, dengan begitu tidak akan mengganggu orang lain.

Di dalam Sebagian madzhab fiqh, ketika membaca bacaan sholat adalah sekarar menggerakakkan lidah adalah cukup meskipun dirinya sendiri tidak mendengar.

Dalam sebuah hadist diriwaytkan, ketika Nabi Muhammad mendengar seorang sahabat sholat dan membaca bacaan sholat dengan suara yang lantang maka Nabi Muhammad bersabda:

“Ingatlah, sesungguhnya masing-masing dari kalian adalah menyerukan kapada Tuhannya, sehingga tidak selayaknya seseorang mengganggu yang lain dan tidak yang lainnya lagi mengganggu sebagian yang lainnya”

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Buku YAS'ALUNAKA karya Dr. Ahmad asy-Syarbashi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah