TRENGGALEKPEDIA.COM - Umat muslim di seluruh dunia, khususnya Indonesia dibuat heboh dengan proyek teknologi Metaverse dari Kerajaan Arab Saudi bernama Virtual Black Stone Initiative.
Hal ini memunculkan kontroversi di kalangan umat muslim, karena memungkinkan seorang pengguna Metaverse dapat mengunjungi Ka'bah dan Masjidil Haram secara virtual.
Untuk diketahui, Metaverse merupakan dunia virtual yang memungkinkan seseorang dapat saling berinteraksi menggunakan gadget, alat Virtual Reality (VR), dan sebagainya.
Baca Juga: 6 Amalan dan Keutamaan serta Niat Puasa Senin Kamis di Bulan Rajab
Namun, apabila memang dapat dikunjungi secara virtual dengan alat VR, apakah pelaksanaan haji di metaverse dapat dimungkinkan?
Simak selengkapnya keputusan ulama di Indonesia beserta hukumnya melalui sidang Bahtsul Masail berikut.
Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, menurut pandangan ulama fiqih mazhab Syafi’i, Ibadah haji mengharuskan pelaksanaan thawaf di dalam Masjidil Haram secara fisik sebagai salah satu rukun haji.
يجب أن لا يوقع الطواف خارج المسجد كما يجب أن لا يوقعه خارج مكة والحرم
Artinya: “Wajib tidak melaksanakan thawaf di luar masjid sebagaimana wajib tidak melaksanakannya di luar kota Makkah dan Tanah Haram,” (Ar-Rafi’i, Al-Aziz bi Syarhil Wajiz).