Bagaimana Hukum Puasa Bagi Orang yang Bepergian? Berikut Penjelasannya Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 1 April 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi Passport untuk perjalanan
Ilustrasi Passport untuk perjalanan /Pamjpat/Pixabay

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ibadah puasa di bulan suci Ramadhan adalah wajib hukumnya bagi setiap umat muslim. Kendati demikian ada berbagai keringanan bagi orang yang sedang berada dalam kesulitan.

Sejatinya memang puasa di bulan Ramadhan wajib dilakukan oleh setiap umat muslim, namun bagi beberapa orang dalam keadaan berikut diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa, dan bisa menggantinnya di kemudian hari.

Penggantinya bisa dengan mengqodho puasa di bulan selain bulan Ramadhan atau bulan dan hari yang tidak diharamkan puasa.

Untuk beberapa keadaan puasa ada yang bisa digantikan dengan membayar fidyah atau memberika makan fakir miskin atau yatim piatu.

Baca Juga: Rekomendasi Menu dan Resep Ayam Kecap untuk Buka Puasa yang Bisa Dicoba di Rumah

Salah satu pengecualian untuk orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa beberapa hari pada bulan Ramadhan adalah orang yang musafir.

Menurut Ustadz Adi Hidayat orang musafir adalah orang-orang yang melakukan perjalanan jauh.

Terdapat hukum sendiri bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.

Musafir sendiri diambil dari kata dalam bahasa Arab yakni safaro yusafir. Artinya musafir disini adalah orang yang melakukan perjalanan lebih dari 80 km.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x