Apa Hukum Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Sejarah Tentang Puasa

- 18 April 2022, 23:57 WIB
Ilustrasi hukum membatalkan puasa
Ilustrasi hukum membatalkan puasa /ambroo/PIXABAY

Dijelaskan dalam tafsir, bahwasanya Nabi Adam a.s dulu pernah melaksanakan puasa selama 3 hari berturut-turut, puasa ini yang kita kenal dengan puasa ayamul bidh.

Dahulu ketika Nabi Adam diturunkan dari surga ke bumi, kulitnya mengalami terbakar matahari hingga menyebabkannya berwarna hitam.

Lalu datanglah malaikat Jibril dan bertanya, “Wahai Adam, maukah bila kulitmu memutih kembali,” kemudian dijawabnya “Ya, tentu saja mau,” Jibril menjawab “Kau berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15,”

Kemudian keajaiban terjadi, pada hari pertama sepertiga dari seluruh tubuh nabi Adam pun mulai kembali memutih, kemudian setengah pada hari ke-2, dan seluruhnya kembali normal pada hari ke-3.

Bukan hanya Nabi Adam, adapun Nabi Nuh a.s juga pernah melaksanakan puasa yakni puasa asyura.

Ketika banjir bandang yang sangat besar melanda, seluruh kaumnya menaiki kapal yang diceritakan sejarah.

Kapal tersebut dikabarkan berlayar selama 6 bulan terhitung sejak bulan rajab, ketika masuk bulan muharram tepatnya pada hari ke-10. Hingga akhirnya kapal tersebut akhirnya berlabuh di sebuah gunung.

Hari itu dikenal dengan hari Asyura, kemudian Nabi Nuh mengajak kaumnya untuk berpuasa sebagai rasa bersyukur kepada Allah SWT atas diselamatkannya mereka, yang kemudian kini kita kenal sebagai puasa asyura.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap: Niat untuk Diri Sendiri, Anak, Istri dan Orang yang Diwakilkan

Kemudian, adapun kewajiban puasa bulan ramadhan turun pada bulan sya'ban tahun ke-2 hijriyah.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x