Apa Hukum Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Sejarah Tentang Puasa

- 18 April 2022, 23:57 WIB
Ilustrasi hukum membatalkan puasa
Ilustrasi hukum membatalkan puasa /ambroo/PIXABAY

Perintah Allah SWT untuk melaksanakan puasa Ramadhan tertuang pada surah Al-Baqarah ayat 153-185.

Perintah tersebut jelas tercantum pada ayat 153 yang bunyinya memiliki arti: “Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kamu bertaqwa,”.

Pada ayat 184  dijelaskan mengenai awal berlakunya puasa, umat islam masih diberikan kebebasan berniat, yaitu bagi yang fisiknya kuat boleh memilih melaksanakan puasa atau membayar fidyah bagi yang tidak melaksanakan, namun tetaplah puasa yang menjadi utama.

Lalu ketika umat Islam sudah terbiasa melaksanakan puasa barulah peraturan fidyah dihilangkan bagi orang yang kuat, begitulah yang tertuang pada lanjutan ayatnya yakni ayat 185.

Batas melaksanakan puasa adalah sampai magrib tiba, setelah berbuka diperbolehkan apabila ingin makan, minum atau hal lain yang dapat membatalkan puasa hingga sholat isya dan tidur, kemudian berpuasa kembali.

Namun tentunya hal ini tidaklah mudah dan berat bagi umat islam saat itu. Oleh karena itu, kemudian Allah menurunkan surah al-baqarah ayat 197 yang menjelaskan kelonggaran aturan puasa.

Yakni diperbolehkannya manusia makan minum selama malam bulan ramadhan hingga terbitnya fajar.

Dan tentunya ayat ini turun disambut dengan bahagia oleh umat muslim ketika itu.*** (Iis Stiyoputri)

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah