Lalu seberapa besar seorang muslim diwajibkan untuk membayar zakat dan siapa saja yang behak menerima zakat?
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat Islam seperti sabda Rasulullah di atas, dapat dibayarkan dengan bahan pokok seperti kurma, gandum, beras ataupun jagung.
Di Indonesia karena mayoritas makanan pokok masyarakat adalah beras, maka dianjurkan membayar zakat dengan beras.
Sedangkan besarannya sendiri satu sha’ yang dimaksud adalah seberat 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter yang harus dibayar untuk setiap muslim.
Baca Juga: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri Serta Waktu yang Afdal untuk Membayar
Sedangkan orang yang berhak menerima zakat terbagi kedalam tujuh golongan yang disebut mustahik. Tujuh golongan tersebut adalah:
1. Al fuqoro’ atau orang fakir
2. Al Masakin atau orang miskin
3. Amil zakat
4. Al mualaf atau orang yang masuk islam