5. Budak
6. Orang yang memiliki hutang yang tidak mampu membayar
7. Orang yang berjuang fi sabilillah.
Seperti yang tertuang pada quran surat At Taubah ayat 60.
“Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.”
Itulah informasi mengenai besaran zakat fitrah dan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Semoga bermanfaat.***