Macam-macam Zakat yang Harus Dikeluarkan Setiap Umat Islam, Lengkap dengan Tata Caranya

- 29 April 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi macam-macam zakat yang harus dikeluarkan umat Islam
Ilustrasi macam-macam zakat yang harus dikeluarkan umat Islam / Pixabay / aieed

TRENGGALEKPEDIA.COM – Artikel ini akan memberikan informasi tentang macam-macam zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Islam.

Zakat merupakan salah satu amalan yang wajib ditunaikan oleh umat Islam. Zakat juga merupakan salah satu rukun Islam.

Kewajiban zakat ini merupakan sebuah perintah dari allah SWT, agar umat Islam dapat mensucikan hartanya dengan cara membayarkan hak orang lain yang terdapat pada Sebagian hartanya.

Selain itu zakat juga untuk mengajarkan umat Islam tentang sperti apa pentingnya berbagi dan saling tolong menolong dengan sesama manusia, dan juga mengajarkan bahwa Islam tidak hanya mengurusi hal-hal rohani namun juga memperhatikan segi sosial manusianya juga.

Setiap muslim pastinya sudah tidak asing dengan zakat terutama zakat fitrah yang dibayarkan setiap bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri tiba.

Namun zakat fitrah bukanlah satu-satunya zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Islam. masih ada macam-macam zakat lainnya yang juga wajib dibayarkan oleh umat Islam jika sudah memenuhi syarat.

Secara umum, ada dua jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yaitu zakat fitrah dan juga zakat mal.

Zakat mal sendiri di dalamnya terdapat macam-macam zakat lainnya yang sesuai dengan jenis hartanya.

Berikut ini macam-macam zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Islam:

Baca Juga: Bolehkah Zakat Diwakilkan Orang Lain? Berikut Penjelasannya

Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim pada setiap bulan Ramadhan hingga sebelum lebaran idul fitri.

Zakat fitrah ini diwajibkan atas masing-masing jiwa umat Islam yang mampu atau umat Islam yang masih dianggap mampu.

Penggolongan atas yang mampu ini bertujuan untuk tidak memberatkan golongan yang tidak mampu dalam Islam. sehingga golongan yang tidak mampu dapat memperoleh haknya yang semestinya.

Penggolongan mampu Ini didefinisikan dengan memiliki bahan makanan yang lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan diri dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya idul fitri.

Penggolongan orang yang mampu ini juga meliputi orang-orang yang dianggap mampu karena masih dalam tanggung jawab nafkah dari orang tua atau walinya.

Penggolongan yang dianggap mampu ini meliputi Istri, orang tua, Kerabat atau anak yang dalam kehidupan sehari-harinya menerima nafkah, bahkan keajaiban ini juga sampai kepada bayi yang baru lahir di sebelum hari raya idul fitri.

Dalam pembayarananya zakat fitrah ini dibayarkan dalam betuk bahan pokok yang sesuai dengan bahan pokok yang digunakan di sebuah wilayah seperti, beras, gandum, kurma, jagung dan lain sebagainya. Sedangkan besaran yang wajib dibayarkan adalah sebanyak satu Sha’.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah di Indonesia dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, dan beras atau makanan pokok yang dibayarkan haruslah memiliki kualitas seperti yang dimakan sehari-hari.

Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta umat Islam terbebas dari hutang. Zakat mal akan diwajibkan bagi seorang muslim yang hartanya sudah mencapai nisab (Batas minimal) dan sudah mencapai haul (satu tahun).

Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 267

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Terjemahan

Wahai orang-orang yang beriman! Keluarkan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang (Harta) buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.

Sesuai dengan ayat tersebut Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus berasal dari harta yang halal, bukan dari harta yang jelek. Nisab zakat mal yang disepakati adalah 85 gram emas (mengikuti harga beli kembali emas pada hari dikeluarkannya zakat). Tarif zakatnya adalah 2,5%.

Cara menghitung Zakat Mal adalah:

2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Pada Hari Raya Idul Fitri

Contohnya:

Fulan selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan senilai Rp 500.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Fulan sudah wajib zakat. Zakat mal yang perlu Fulan tunaikan yaitu:

2,5 % x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000

Zakat mal sendiri terbagi dalam beberapa macam zakat mal sesuai harta yang dimiliki. Mengitip dari laman Baznaz.go.id zakat mal meliputi beberpa jenis harta berikut ini:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Harta yang berupa emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Harta berupa Uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat Jual Beli

Harta hasil usaha Jual beli yang telah mencapai nisab dan haul.

4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

5. Zakat peternakan dan perikanan

Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

6. Zakat pertambangan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

7. Zakat perindustrian

Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.

8. Zakat pendapatan dan jasa

Harta dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.

9. Zakat Rikaz Atau Harta Temuan

Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, di mana kadar zakatnya adalah 20%.

Itulah pembahasan mengenai macam-macam zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Islam. semoga bermanfaat.*** (Roqi)

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x