Apa Hukum Puasa Syawal dan Kapan Waktu Pelaksanaannya? Ada yang Makruh

- 2 Mei 2022, 23:01 WIB
Ilustrasi hukum puasa Syawal dan waktu pelaksanaannya
Ilustrasi hukum puasa Syawal dan waktu pelaksanaannya /pixabay.com/Pintera Studio

Dilansir dari berbagai sumber, hukum puasa Syawal ialah sunnah bagi orang yang tidak mempunyai tanggungan puasa wajib.

Bagi yang mempunyai hutang puasa di bulan Ramadhan sebab berhalangan seperti sakit, haid, atapun perjalanan jauh, maka hukumnya makruh.

Hukum puasa Syawal pun dapat menjadi haram hukumnya ketika ada muslim yang dengan sengaja dan tanpa uzur sama sekali tidak menunaikan puasa Ramadhan.

Karena itulah, bagi yang memiliki tanggungan atau hutang puasa, dapat menunaikan puasa wajibnya terlebih dahulu baru melaksanakan puasa Syawal.

Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal

Puasa Syawal tidak boleh dilaksanakan pada 1 Syawal atau saat hari pertama Idul Fitri.

Lazimnya, puasa Syawal dilakukan pada tanggal 2-7 Syawal. Tetapi, apabila berpuasa di luar tanggal tersebut tetap diperbolehkan selama masih dalam bulan Syawal.

Niat puasa Syawal

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat puasa besok dari 6 hari Syawal, sunnah karena Allah Ta’ala.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah