Kenapa Islam Melarang untuk Menyakiti Hati Perempuan? Jika Ia Salah Jangan Membentaknya

- 21 Mei 2022, 13:31 WIB
Ilustrasi perempuan
Ilustrasi perempuan /Reuters/Anushre Fadnavis/

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya:  "Laki-laki (suami) merupakan penanggung jawab) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian dari mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan shaleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,) berikan lah mereka nasihat, tinggalkan lah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (jika perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Namun, apabila mereka telah menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar,” (An-Nisā/5:34)

Maka untuk mencegah perbuatan nusyuz ini, laki-laki perlu memperhatikan hal berikut agar tidak menyakiti hati seorang perempuan:

Baca Juga: 7 Tokoh NU yang Mendapatkan Gelar Pahlawan, KH Zainal Mustofa hingga KH Hasyim Asyari

1. Jika perempuan melakukan kesalahan jangan membentaknya, cukup nasehati secara lembut

2. Nasehati dengan tutur kata baik dari hati ke hati

3. Apabila perempuan tidak bisa dinasehati maka diamkan lah atau tinggalkan di tempat tidur (pisah ranjang)

4. Jika tetap tidak di gubris, suami boleh memukul istrinya dengan syarat tidak boleh menimbulkan cedera. Tidak boleh memukul wajahwajah, serta memukul dengan tingkat maupun benda keras lainnya

Untuk mencegah perbuatan nusyuz laki-laki ataupun suami harus bertindak tegas, karena ia berperan sebagai penanggungjawab atas perempuan (istrinya).

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah