TRENGGALEKPEDIA.COM – Jamnian pensiun yang akan diterima PNS dan jaminan hari tua untuk PPPK ternyata itu hal yang berbeda.
Setelah UU Nomor 20 Tahun 2023 disahkan oleh DPR RI, maka ini memberi kabar baik untuk para PNS dan PPPK.
Kabar baik ini tentang jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua yang akan didapatkan oleh PPPK.
Baca Juga: SUDAH SAH! DPR RI Setujui 5 Jaminan Sosial PNS dan PPPK Berlaku 2024, Bikin ASN Semakin Senang
UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut menjelaskan bahwa PNS akan mendapat jaminan pensiun dan PPPK akan mendapat jaminan hari tua.
UU ini terlebih memberi kabar baik untuk PPPK, di mana sebelumnya mereka tidak menerima jaminan hari tua.
Beda halnya dengan PNS, meski seandainya UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut tidak disahkan, mereka tetap mendapatkan jaminan pensiun.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS Dibagi 2 Kategori, Ini Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023
Sehingga bisa disimpulkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua ternyata mempunyai perbedaan.
Meski ada perbedaan, ada beberapa hal sama yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.
Persamaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Jaminan pensiun akan dibayarkan setelah PNS
Jaminan hari tua akan diberikan ketika PPPK berhenti bekerja
Jaminan pensiun dan hari tua diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
PNS dan PPPK diberikan program jaminan sosial dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Perbedaan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Dana untuk jaminan pensiun untuk PNS adalah dana yang bersumber dari pemerintah
Dana untuk jaminan hari tua untuk PPPK berasal dari iuran PPPK yang bersangkutan.
Sebagaimana keterangan lebih detail memang diperlukan aturan turunan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut agar semakin jelas.
Meski ada perbedaan dan persamaan, semua itu diberikan oleh pemerintah untuk menjamin kesejahteraan PNS dan PPPK yang telah menjadi pelayan masyarakat.
Itulah informasi mengenai peberdaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Semoga bermanfaat.***