Batas Usia Pensiun PNS Dibagi 2 Kategori, Ini Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023

- 13 Desember 2023, 11:49 WIB
Batas Usia Pensiun PNS Dibagi 2 Kategori, Ini Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023
Batas Usia Pensiun PNS Dibagi 2 Kategori, Ini Penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023 /Freepik/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Batas usia untuk masa pensiun PNS telah diatur kembali oleh pemerintah dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa batas usia pensiun PNS akan dibagi menjadi 2 kategori jabatan.

Aturan tentang kategori ini telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI sehingga UU sebelumnya tidak lagi berlaku.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS WAJIB TAHU! Ini Arahan PT Taspen Jika Proses Otentikasi Gagal, Tak Perlu Khawatir, Ini Solusinya

Dari masing-masing kategori, batas usia pensiun PNS akan dibedakan lagi dalam kategori umur dan disesuaikan dengan jabatan.

Mengenai 2 kategori jabatan PNS yang dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut adalah jabatan manajerial dan non-manajerial.

Dari 2 jabatan tersebut kemudian batas usia pensiun PNS bisa mengalami perbedaan karena tak sama batas usia di masing-masing golongan.

Baca Juga: DISAHKAN PEMERINTAH! Kenaikan 8 Persen Gaji PNS Golongan I Masa Kerja 0-27 Tahun Tembus Rp2,6 Juta, Tertinggi

Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Manajerial

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x