TRENGGALEKPEDIA.COM – Batas usia untuk masa pensiun PNS telah diatur kembali oleh pemerintah dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa batas usia pensiun PNS akan dibagi menjadi 2 kategori jabatan.
Aturan tentang kategori ini telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI sehingga UU sebelumnya tidak lagi berlaku.
Dari masing-masing kategori, batas usia pensiun PNS akan dibedakan lagi dalam kategori umur dan disesuaikan dengan jabatan.
Mengenai 2 kategori jabatan PNS yang dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut adalah jabatan manajerial dan non-manajerial.
Dari 2 jabatan tersebut kemudian batas usia pensiun PNS bisa mengalami perbedaan karena tak sama batas usia di masing-masing golongan.
Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Manajerial