TRENGGALEKPEDIA.COM – Jaminan sosial yang akan didapatkan oleh ASN telah disetuji oleh DPR RI dan tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
DPR RI telah menyetujui 5 jaminan sosial untuk PNS dan PPPK. Di mana aturan terbaru ini akan berlaku tahun 2024.
Jaminan sosial ini dirasa perlu diberikan kepada PNS dan PPPK atas kerja dan kontribusinya sebagai abdi negara selama ini.
Jamsos yang sudah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut diharapkan bisa membantu memberi manfaat untuk PNS dan PPPK.
Sehingga para ASN bisa semakin semangat lagi dalam menjalankan tugasnya dengan adanya 5 jaminan sosial tersebut.
Jamsos ini bisa dikatakan sebagai bentuk ucapan terima kasih dari pemerintah kepada para PNS dan PPPK.
Pasal 21 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023 menjelaskan tentang 5 jaminan sosial yang akan diterima oleh PNS dan PPPK.