TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini estimasi tabel gaji pensiunan PNS setelah naik sebesar 12 persen pada tahun 2024.
Dan jika benar-benar cair Januari 2024, maka gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima menjadi lebih besar.
Kenaikan gaji pensiunan PNS tentunya sangat dinanti-nantikan, apalagi sudah mendekati akhir tahun.
Gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen tersebut telah masuk dalam APBN 2024 dan telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.
Meski belum ada kepastian kapan pencairan kenaikan gaji 12 persen tersebut akan diterima oleh pensiunan PNS
Hingga saat ini, PT Taspen selaku pihak yang bertanggung jawab menyalurkan gaji tersebut masih menunggu peraturan terbaru dari pemerintah.
Namun jika dihitung setelah naik 12 persen, maka pensiunan PNS akan mendapat gaji pokok sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
Pensiunan PNS Golongan I
IA sekitar Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128
IB sekitar Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264
IC sekitar Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184
ID sekitar Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS 2024 Bisa 6 Kali, Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023
Pensiunan PNS Golongan II
IIA sekitar Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824
IIB sekitar Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776
IIC sekitar Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656
IID sekitar Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIA sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.230.576
IIIB sekitar Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104
IIIC sekitar Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016
IIID sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
IVA sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000
IVB sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744
IVC sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880
IVD sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856
IVE sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008
Dengan kenaikan gaji 12 persen tersebut, pensiunan PNS tentunya bisa menikmati hari tuanya dengan baik. Biaya hidup di hari tua mereka sudah ada jaminan dari negara.***