Tabel Gaji Pensiunan PNS 2024 Setelah Naik 12 Persen, Jika Cair Januari, Gaji Pokok yang Diterima Sebesar Ini

17 Desember 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi gaji pokok pensiunan PNS setelah naik 12 persen tahun 2024 /Tangkap Layar/ Instagram.coom/ @bank_indonesia

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini estimasi tabel gaji pensiunan PNS setelah naik sebesar 12 persen pada tahun 2024.

Dan jika benar-benar cair Januari 2024, maka gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima menjadi lebih besar.

Kenaikan gaji pensiunan PNS tentunya sangat dinanti-nantikan, apalagi sudah mendekati akhir tahun.

Baca Juga: Info A1 PT Taspen, Gaji Pensiunan PNS Golongan 1 hingga 4 Dicairkan Minggu Awal Januari 2024, Ini Tertinggi

Gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen tersebut telah masuk dalam APBN 2024 dan telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.

Meski belum ada kepastian kapan pencairan kenaikan gaji 12 persen tersebut akan diterima oleh pensiunan PNS

Hingga saat ini, PT Taspen selaku pihak yang bertanggung jawab menyalurkan gaji tersebut masih menunggu peraturan terbaru dari pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Ketok Palu APBN 2024 untuk PNS! Pembayaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Menemui Titik Terang

Namun jika dihitung setelah naik 12 persen, maka pensiunan PNS akan mendapat gaji pokok sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

Pensiunan PNS Golongan I

IA sekitar Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128

IB sekitar Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264

IC sekitar Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184

ID sekitar Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688

Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS 2024 Bisa 6 Kali, Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023

Pensiunan PNS Golongan II

IIA sekitar Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824

IIB sekitar Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776

IIC sekitar Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656

IID sekitar Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800

Baca Juga: PNS Provinsi Sumatera Utara Dapat Uang Perjalanan Dinas Luar Kota Rp300 Ribu Lebih, Sudah Diteken Kemenkeu

Pensiunan PNS Golongan III

IIIA sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.230.576

IIIB sekitar Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104

IIIC sekitar Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016

IIID sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536

Baca Juga: Daftar 3 Kebahagian PNS Tahun 2024 dari Pemerintah, Selain Gaji Pokok Naik 8 Persen, PNS Akan Mendapatkan Ini

Pensiunan PNS Golongan IV

IVA sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000

IVB sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744

IVC sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880

IVD sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856

IVE sekitar Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008

Dengan kenaikan gaji 12 persen tersebut, pensiunan PNS tentunya bisa menikmati hari tuanya dengan baik. Biaya hidup di hari tua mereka sudah ada jaminan dari negara.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler