Ini 7 Hak PNS dan PPPK 2024 Berdasarkan Amanat UU Nomor 20 Tahun 2023

17 Desember 2023, 19:00 WIB
7 hak PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 /Sekretariat Kabinet/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ini 7 hak yang akan diterima oleh PNS dan PPPK pada tahun 2024 berdasarkan UU ASN.

UU Nomor 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan tentang 7 hak yang menjadi milik PNS dan PPPK tahun 2024.

Pemerintah telah menandatangani UU ASN terbaru mengenai 7 hak PNS dan PPPK pada 31 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Info A1 PT Taspen, Gaji Pensiunan PNS Golongan 1 hingga 4 Dicairkan Minggu Awal Januari 2024, Ini Tertinggi

7 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 tentang hak atas penghargaan dan pengakuan material dan non-material.

Pemberian hak ini tentu memberikan kabar bahagia kepada PNS dan PPPK dalam menyambut tahun baru 2024.

Diharapkan juga, dengan adanya 7 hak ini bisa memberikan semangat PNS dan PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Ketok Palu APBN 2024 untuk PNS! Pembayaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Menemui Titik Terang

Adapun hak yang akan didapat PNS dan PPPK berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai berikut:

1. Mendapatkan penghasilan dalam bentuk gaji

2. Memperoleh motivasi berbentuk finansial atau non-finansial

3. Mendapatkan tunjangan dan fasilitas jabatan (atau individu)

Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS 2024 Bisa 6 Kali, Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023

4. Memperoleh jaminan sosial (jaminan kecelakaan kerja, kematian, kesehatan, pensiunan, dan hari tua)

5. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman, baik fisik dan non-fisik

6. Mendapatkan akses pengembangan diri berupa talenta, karier hingga kompetensi

7. Memperoleh bantuan hukum, baik litigasi atau non-ligitasi

Tahun 2024 memang memberikan berkah untuk para PNS dan PPPK dengan adanya 7 hak yang akan didapat.

Baca Juga: PNS Provinsi Sumatera Utara Dapat Uang Perjalanan Dinas Luar Kota Rp300 Ribu Lebih, Sudah Diteken Kemenkeu

Selain 7 hak tersebut, tahun 2024, PNS dan PPPK juga akan menerima realisasi kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Tak hanya itu, PNS dan PPPK akan mendapatkan beberapa tunjangan, termasuk uang lauk pauk, uang lembur dan uang makan lembur.

Itulah informasi mengenai 7 hak yang akan didapat oleh PNS dan PPPK berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler