9 Ketentuan dan Tahapan SKB CPNS Kemenag 2023, Peserta Wajib Tahu, Jika Melanggar Akan Dianggap Gugur

19 Desember 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi SKB CPNS Kemenag 2023 /Nova Wahyudi/ANTARA FOTO/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahap SKB CPNS Kemenag 2023 akan berlangsung hari ini, Selasa 19 Desember 2023.

Pada proses SKB CPNS Kemenag 2023 ini, peserta yang dinyatakan lolos masih harus melakukan beberapa tahapan.

Setidaknya, dalam tahap SKB CPNS Kemenag 2023, ada 9 ketentuan dan tahapan yang harus dipahami dan dilakukan oleh peserta.

Pertama, Tata Tertib Peserta 

Baca Juga: Tahap Seleksi CPNS Kemenag Masuki Tahap SKB dan Digelar Hari Ini, Selasa 19 Desember 2023

Kedua, Peserta dihimbau untuk hadir sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta 

Ketiga, Wajib Dibawa Peserta 

-Peserta diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang tentunya masih berlaku/Kartu Keluarga (KK) asli/salinan KK yang dilegalisir pejabat berwenang

-Kemudian, peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian asli dan telah dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id

Keempat, Berpakaian rapi dan sopan

Baca Juga: Persyaratan, Link Pendaftaran dan Jadwal Lengkap Seleksi Petugas Haji Kemenag 2024

-Peserta haruskan mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dan berbahan kain yang berwarna gelap (tidak dibenarkan untuk penggunaan kaos, celana/rok dengan bahan jeans, dan juga sandal), peserta yang berhijab wajib menggunakan jilbab berwarna gelap

Kelima, Peserta diharuskan menunjukkan kelengkapan dokumen kepada panitia

Keenam, Peserta diwajibkan melakukan penitipan barang di tempat yang telah ditentukan

Ketujuh, Peserta wajib untuk membawa DRH yang telah diisi sesuai dengan himbauan yang telah diumumkan, dokumen bukti pengalaman kerja, dan juga dokumen pendukung lainnya dan diserahkan kepada panitia

Baca Juga: Tukin Kemenag 2024 Naik 80 Persen, PNS Golongan Paling Rendah Rp1.968.000 dan Paling Tinggi Rp29.085.000

Delapan, Larangan bagi peserta

-Peserta dilarang membawa/menggunakan buku berupa catatan, lalu jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, peralatan elektronik tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, kamera apapun, kecuali diperbolehkan oleh panitia dan dokumen pada angka 6

-Peserta dilarang membawa senjata tajam dalam bentuk apapun/senjata api

-Nyontek ataupun bertanya pada sesama peserta saat seleksi berlangsung

-Melakukan tindakan menerima/memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin dari panitia selama seleksi sedang berlangsung

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag RI Tentang Filosofi Label Halal Terbaru yang Ramai Menjadi Perbincangan di Media Sosial

-Peserta dilarang keluar ruangan saat seleksi sedang berlangsung, kecuali diperbolehkan oleh panitia

-Membawa makanan dalam bentuk apapun ataupun minuman saat di ruangan seleksi

Kesembilan, Peserta wajib mengikuti instruksi dari panitia sebelum ujian dimulai.

Kesepuluh, Peserta baru diperbolehkan keluar ruangan seleksi ketika telah penyelesaian soal seleksi ataupun waktu telah habis.

Setelah mengetahui tahapan di atas, perlu tahu juga bahwa peserta dapat dikenakan sanksi dan dianggap gugur jika melakukan ini:

1.Peserta terlambat hadir

2.Tidak membawa kelengkapan dokumen dan memberikan dokumen yang tidak sesuai

3.Melanggar ketentuan pelaksanaan seleksi.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler