Ini Penjelasan Kemenag RI Tentang Filosofi Label Halal Terbaru yang Ramai Menjadi Perbincangan di Media Sosial

- 14 Maret 2022, 19:04 WIB
Banyak pro dan kontra dari warganet dalam menanggapi filosofi logo Label Halal yang diterbitkan oleh Kemenag tersebut.
Banyak pro dan kontra dari warganet dalam menanggapi filosofi logo Label Halal yang diterbitkan oleh Kemenag tersebut. /Dok/ Kemenag


TRENGGALEKPEDIA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI yang baru saja menetapkan logo baru untuk Label Halal, kini telah ramai dan menjadi perbincangan publik di media sosial.

Banyak pro dan kontra dari warganet dalam menanggapi filosofi logo Label Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI tersebut.

Penerbitan Label Halal oleh BPJPH Kemenag RI sendiri merupakan amanat dari UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan pada 17 Oktober 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Keberlakuan penerbitan tersebut selanjutnya dijelaskan pada pasal 37 UU 33/2014 bahwa “BPJPH menetapkan bentuk Label halal yang berlaku nasional”.

Baca Juga: 336 Daftar Robot Trading yang Diblokir Bappeti: Ada Fahrenheit, DNA Pro, Net89, Fin888 hingga ATG

Namun tahukah kalian, bagaimana filosofi logo halal terbaru yang telah diterbitkan oleh BPJPH Kemenag RI?,

Dilansir dari Twitter Kemenag RI pada Senin, 14 Maret 2022, berikut penjelasan filosofi logo Label Halal Terbaru:

Label Halal Indonesia terdiri dari komponen Logogram dan Logotype. Pada logogram berbentuk Gunungan dan Motif Surjan yang bertuliskan Halal dalam huruf Bahasa Arab.

Komponen yang ada pada huruf arab terdiri atas huruf Ha, Lam, Alif dan Lam pada satu rangkaian sehingga membentuk tulisan dengan kata Halal.

Sedangkan pada komponen Logotype, berupa sebuah tulisan Halal Indonesia.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x