Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 PPPK Mendapat Kuota 80 Persen, Sisanya Lulusan Baru, Ini Penjelasannya
Berikut adalah rincian kenaikan gaji berupa tunjangan lauk pauk untuk PNS, TNI dan Polri:
PNS Golongan I
Diberikan tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp35.000 per hari atau Rp770 ribu setiap bulan.
PNS Golongan II
Diberikan tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp35.000 per hari atau Rp770 ribu setiap bulan.
PNS Golongan III
Diberikan tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp37.000 per hari atau Rp815.000 setiap bulan.
PNS Golongan IV
Baca Juga: KEMENKUMHAM Buka Seleksi Pendaftaran CPNS 2023, Ini Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan