SUDAH SAH! Ini Rincian Tunjangan Lauk Pauk untuk PNS, TNI dan Polri

- 31 Juli 2023, 06:38 WIB
SUDAH SAH! Ini Rincian Tunjangan Lauk Pauk untuk PNS, TNI dan Polri/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata
SUDAH SAH! Ini Rincian Tunjangan Lauk Pauk untuk PNS, TNI dan Polri/Tangkapan Layar/Freepik.com @Skata /

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 PPPK Mendapat Kuota 80 Persen, Sisanya Lulusan Baru, Ini Penjelasannya

Berikut adalah rincian kenaikan gaji berupa tunjangan lauk pauk untuk PNS, TNI dan Polri:

PNS Golongan I

Diberikan tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp35.000 per hari atau Rp770 ribu setiap bulan.

PNS Golongan II

Diberikan tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp35.000 per hari atau Rp770 ribu setiap bulan.

PNS Golongan III

Diberikan tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp37.000 per hari atau Rp815.000 setiap bulan.

PNS Golongan IV

Baca Juga: KEMENKUMHAM Buka Seleksi Pendaftaran CPNS 2023, Ini Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah