Diberikan tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp41.000 per hari atau Rp902.000 setiap bulan.
Sebagai sebuah catatan, bahwa tunjangan lauk pauk ini akan terhidup menyesuaikan hari kerja selama 1 bulan yang maksimal 22 hari kerja.
Sementara kenaikan gaji berupa tunjangan lauk pauk untuk TNI dan Polri akan diberikan dengan nominal Rp 1,8 Juta setiap bulan.
Rincian tunjangan TNI dan Polri ini kalau dirincian dalam hitungan harian, maka masing-masing mendapatkan Rp 60 ribu setiap harinya.
Itulah informasi mengenai kenaikan gaji berupa tunjangan lauk pauk untuk PNS, TNI dan Polri. Semoga bermanfaat.***