Pilih PNS atau PPPK? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jenis Tunjangan

- 2 Agustus 2023, 12:23 WIB
Pilih PNS atau PPPK? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jenis Tunjangan
Pilih PNS atau PPPK? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jenis Tunjangan /Menpan.go.id/

Golongan IA (paling kecil) nominal gaji pokok Rp. 1.486.500 per bulan

Golongan IV E (paling tinggi) nominal gaji pokok Rp 5.901.200 per bulan

Baca Juga: 1 BULAN LAGI! Rekrutmen CPNS dan PPPK Buka Formasi 1 Juta Lebih, Persiapkan Diri Ikut Seleksi Pendaftaran

Gaji Pokok PPPK:

Golongan I (paling kecil) nominal gaji pokok Rp. 1.794.900 per bulan

Golongan VXII (paling besar) nominal gaji pokok Rp. 6.786.500 per bulan

Sementara untuk rincian tunjangan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK sebagai berikut:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah