Baca Juga: Ini Jenis Insentif Terbaru untuk PNS Selain Kenaikan Gaji Agustus 2023 Mendatang
- Tunjangan kinerja (diberikan bagi PNS dan PPPK di pemerintah pusat)
- Tunjangan penghasilan pegawai (diberikan bagi PNS dan PPPK di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (diberikan bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (diberikan bagi PNS dan PPPK yang memiliki kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (diberikan untuk guru dan dosen)
Itulah informasi mengenai rincian gaji pokok PNS dan PPPK yang dilengkapi dengan jenis tunjangan. Semoga bermanfaat.***