Namun perlu dicatat, bahwa 3 Perpres tersebut tidak berlaku untuk PNS disemua instansi. Artinya Perpres tersebut hanya mengatur tukin di instansi tertentu.
Berikut ini adalah 3 instansi yang mendapat berkah dari 3 Perpres yang telah disetujui oleh Jokowi tersebut:
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Pilih Mana antara BUMN dan PNS? Ini Perbedaannya
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas)
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: PERBEDAAN Gaji PNS dan PPPK Sesuai Peraturan Pemerintah, Mana yang Lebih Besar?
Sehingga PNS di 3 instansi tersebut dapat mendapatkan manfaat dengan diberlakukannya 3 Perpres yang baru saja ditandatangani oleh Jokowi.
Kenaikan tunjangan ini diharapkan bisa memberi motivasi para PNS agar lebih semangat lagi dalam menjadi pelayan masyarakat.
Itulah informasi mengenai 3 Perpres yang mengatur kenaikan tunjangan PNS di 3 instansi. Semoga bermanfaat.***