Jokowi Sudah Menandatangi 3 Perpres, PNS di Instansi Ini Berhak Dapat Kenaikan Tunjangan

- 4 Agustus 2023, 17:58 WIB
Jokowi Sudah Menandatangi 3 Perpres, PNS di Instansi Ini Berhak Dapat Kenaikan Tunjangan
Jokowi Sudah Menandatangi 3 Perpres, PNS di Instansi Ini Berhak Dapat Kenaikan Tunjangan /Biro Pers setpres /

Namun perlu dicatat, bahwa 3 Perpres tersebut tidak berlaku untuk PNS disemua instansi. Artinya Perpres tersebut hanya mengatur tukin di instansi tertentu.

Berikut ini adalah 3 instansi yang mendapat berkah dari 3 Perpres yang telah disetujui oleh Jokowi tersebut:

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Pilih Mana antara BUMN dan PNS? Ini Perbedaannya

1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas)

3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: PERBEDAAN Gaji PNS dan PPPK Sesuai Peraturan Pemerintah, Mana yang Lebih Besar?

Sehingga PNS di 3 instansi tersebut dapat mendapatkan manfaat dengan diberlakukannya 3 Perpres yang baru saja ditandatangani oleh Jokowi.

Kenaikan tunjangan ini diharapkan bisa memberi motivasi para PNS agar lebih semangat lagi dalam menjadi pelayan masyarakat.

Itulah informasi mengenai 3 Perpres yang mengatur kenaikan tunjangan PNS di 3 instansi. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah