Jokowi Sudah Menandatangi 3 Perpres, PNS di Instansi Ini Berhak Dapat Kenaikan Tunjangan

- 4 Agustus 2023, 17:58 WIB
Jokowi Sudah Menandatangi 3 Perpres, PNS di Instansi Ini Berhak Dapat Kenaikan Tunjangan
Jokowi Sudah Menandatangi 3 Perpres, PNS di Instansi Ini Berhak Dapat Kenaikan Tunjangan /Biro Pers setpres /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena akan akan kenaikan tunjangan dengan nominal yang cukup besar

Ada 3 Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi sehingga PNS di 3 instansi berhak mendapat kenaikan tunjangan.

Ditandatanginya 3 Perpres tersebut menandakan bahwa kenaikan tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin akan segera berlaku.

Baca Juga: RESMI! Ini Jumlah Penetapan Formasi ASN 2023, Kebutuhan Capai 572496

Awalnya, kabar baik untuk PNS ini sudah muncul pada bulan Juni yang lalu, dan kini kabar tersebut semakin mendekati kenyataan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi  telah menyetujui tentang kenaikan tukin ini dengan mengeluarkan 3 Perpres yang berbeda.

Sehingga, kabar kenaikan tunjangan itu semakin mendekati posistif dan tinggal menunggu mekanismenya.

Baca Juga: Penjelasan RUU ASN Tentang Kategori Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat PNS

Adapun 3 Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 32,33, dan 34 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja PNS.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x