Pemerintah memperhatikan bagaimana jerih payah dan usaha para PPPK dalam membantu membangun bangsa dan negara.
Sehingga melalui Skema Defined Contribution yang telah dibahas dalam RUU ASN 2023, kesejahteraan PPPK bisa terpenuhi.
PPPK tidak perlu khawatir mengenai nasib mereka, karena dalam Skema Defined Contribution PPPK akan mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.***