TRENGGALEKPEDIA.COM – Selamat untuk PNS di wilayah Jawa Barat di mana tunjangan kinerja atau Tukin akan segera cair dan ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengatur mekanisme dan rincian tentang nominal tunjangan kerja PNS di wilayah Jawa Barat.
Pemerintah memberikan Tukin tidak lain demi kesejahteraan PNS sekaligus penghargaan karena telah menjadi pelayan masyarakat dengan baik.
Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS DKI Jakarta Capai Rp 127 Juta, Ini Rincian Tukin Berdasarkan Jabatan PNS
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik dan bisa menambah SDM ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat.
Mengenai mekanisme dan rincian besaran tunjangan kinerja PNS ini nantinya akan disesuaikan dengan jenis jabatan masing-masing PNS.
Artinya, akan ada perbedaan nominal yang akan diterima oleh PNS di masing-masing jabatan.
Dalam pemberian Tukin ini, PNS akan mendapat nominal paling tinggi mencapai Rp 45 juta dengan jabatan tertentu.