Tenaga Honorer Kriteria II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai BUKAN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kriteria tenaga honorer tersebut diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005.
Masih bekerja hingga saat ini secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Sementara itu, pokok utama dalam revisi UU tersebut mulai dari penghapuasan KASN hingga perampingan organisasi di ASN.
Baca Juga: SIMAK! Ini Aturan Baru Menpan RB Tahun 2023 tentang Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK
Berikut ini adalah 7 klaster dalam revisi UU ASN, yaitu:
- Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
- Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK
- Kesejahteraan PPPK