TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kado spesial yang akan diberikan pemerintah dan DPR kepada tenaga honorer menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada detik-detik menjelang hari Kemerdekaan, tenaga honorer akan mendapatkan kabar bahagia yang akan segera diumumkan oleh pemerintah.
Adapun kado spesial tersbeut karena tenaga honorer dengan kriteria tertentu akan mendapat peluang untuk lolos menjadi PNS dalam seleksi CPNS September 2023.
Mengenai tenaga honorer yang akan diangkat PNS tersebut sebagai berikut:
Tenaga Honorer Kriteria I:
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah.
Masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus hingga berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Baca Juga: Penjelasan RUU ASN Tentang Kategori Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat PNS