Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Baca Juga: Pilih PNS atau PPPK? Ini Rincian Gaji Pokok dan Jenis Tunjangan
Gaji di atas merupakan gaji pokok TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal, dan belum termasuk gaji di luar pokok. Artinya, bisa ada gaji lain berupa tunjangan di luar gaji tersebut.
Sehingga gaji yang diberikan pemerintah kepada TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik.
Itulah informasi mengenai gaji TNI pangkat Perwira Tingkat Pertama, Menengah, dan Tinggi atau Jenderal yang akan didapat setiap bulan yang mencapai Rp3,5 juta. Semoga bermanfaat.***