TRENGGALEKPEDIA.COM – Informasi mengenai kenaikan gaji Polri akan diumukan sehari lagi, yaitu besok 16 Agustus 2023.
Setelah pengumuman kenaikan gaji Polri diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi, maka akan ada rincian besaran gaji pokok pasca pengumuman tersebut.
Lalu, berapa besaran gaji pokok Polri pasca informasi kenaikan gaji tersebut diumumkan?
Adapun peraturan tentang kenaikan gaji Polri ini telah termaktub pada Perpres Nomor 17 Tahun 2019. Rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Bocoran dari PT Taspen! Ini Daftar Gaji Pensiunan TNI Cair Tanggal Ini pada September 2023
GAJI POKOK POLISI/POLRI:
GOLONGAN IV
Perwira Menengah:
Komisaris Polisi: Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100