TRENGGALEKPEDIA.COM – Bagi PNS yang masuk dalam kategori golongan 3a masa kerja 0 sampai 32 tahun lebih akan mendapat kabar baik soal kenaikan gaji yang fantastis.
Setelah ada kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, di tahun 2024 PNS golongan 3a akan mendapat nominal slip gaji yang tentunya akan semakin gendut.
Mengenai kenaikan gaji PNS golongan 3a ini pemerintah sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp35 triliun dan sudah masuk dalam APBN tahun 2024
Jika membandingkan dengan angka sebelum adanya kenaikan gaji 8 persen, PNS golongan 3a tidak akan mendapat gaji pokok seperti sebelumnya, yaitu Rp2,5 juta hingga Rp4,2 juta.
Artinya jika dihitung menurut skala kenaikan 8 persen tersebut, PNS yang mendapat gaji pokok Rp2,5 akan naik menjadi Rp2,7, sedangkan yang Rp4,2 juta akan naik Rp4,5 juta.
Perbedaan gaji PNS golongan 3a ini tentu akan disesuaikan dengan berapa lama masa kerja yang telah dilakukan.
Semakin lama masa kerja seorang PNS, maka kenaikan 8 persen ini akan begitu terasa. Mengenai rincian detailnya sebagai berikut:
Masa kerja 0-1 tahun mencapai Rp2.785.752