TRENGGALEKPEDIA.COM - Setelah skema gaji PNS menggunakan single salary, maka tabel gaji PNS akan dibagi ke dalam 3 kelompok jabatan.
3 jabatan PNS ini tentu akan menerima nominal gaji berbeda-beda, ada yang paling rendah Rp2.472.000 hingga paling tinggi Rp11.921.200
Berlakunya single salary dalam gaji PNS ini, BKN mengharuskan para ASN untuk siap dengan sistem grading, baik PNS maupun PPPK.
Pada penerapan skema single salary gaji PNS ini, sistem grading merupakan tahapan atau hal-hal yang akan menjadi nilai tambahan untuk para PNS.
Single salary yang merupakan peringkat nilai, maka jabatan PNS ada dilihat dari posisi, tanggungjawab, beban kerja dan tingkat resiko pekerjaan.
Peringkat nilai yang berbeda tentu akan mempengaruhi nominal rupiah pada slip gaji yang akan diterima oleh masing-masing PNS
Jika melihat pada desain tabel gaji PNS yang dikeluarkan oleh BKN menggunakan skema single salary berdasarkan tingkat dan nilai jabatan sebagai berikut