BKN Gunakan Skema Single Salary, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Terima Gaji Paling Besar, Tembus Rp11 Juta

- 8 Desember 2023, 16:38 WIB
BKN Gunakan Skema Single Salary, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Terima Gaji Paling Besar, Tembus Rp11 Juta
BKN Gunakan Skema Single Salary, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Terima Gaji Paling Besar, Tembus Rp11 Juta /bkn.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Setelah skema gaji PNS menggunakan single salary, maka tabel gaji PNS akan dibagi ke dalam 3 kelompok jabatan.

3 jabatan PNS ini tentu akan menerima nominal gaji berbeda-beda, ada yang paling rendah Rp2.472.000 hingga paling tinggi Rp11.921.200

Berlakunya single salary dalam gaji PNS ini, BKN mengharuskan para ASN untuk siap dengan sistem grading, baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Update CPNS 2023! Ujian Seleksi SKB CPNS Metode CAT Berlangsung 16 hingga 22 Desember 2023, Siapkan Diri

Pada penerapan skema single salary gaji PNS ini, sistem grading merupakan tahapan atau hal-hal yang akan menjadi nilai tambahan untuk para PNS.

Single salary yang merupakan peringkat nilai, maka jabatan PNS ada dilihat dari posisi, tanggungjawab, beban kerja dan tingkat resiko pekerjaan.

Peringkat nilai yang berbeda tentu akan mempengaruhi nominal rupiah pada slip gaji yang akan diterima oleh masing-masing PNS

Baca Juga: Update Aturan Terbaru Pensiunan PNS Tahun 2024, Batas Usia Pensiun Diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Jika melihat pada desain tabel gaji PNS yang dikeluarkan oleh BKN menggunakan skema single salary berdasarkan tingkat dan nilai jabatan sebagai berikut

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah