TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahun 2024 akan membuat para PPPK full senyum. Bagaimana tidak, sekaligus menyambut tahun baru, PPPK juga akan mendapat 5 jenis jaminan dari pemerintah.
Setelah sebelumnya pemerintah juga memberikan 15 hak yang sama antara PPPK dan PNS, masih akan ada tambahan 5 jenis jaminan untuk PPPK.
Informasi ini tentu bukan lagi sebuah kabar burung, di mana UU ASN Nomor 20 tahun 2003 telah mengatur mekanisme tersebut.
UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang telah disahkan sejak 32 Oktober 2023 tersebut tentu akan membahagiakan para PPPK.
Adapun 5 jenis jaminan yang akan diperoleh PPPK dari pemerintah tahun 2024 sebagai berikut:
1. PPPK akan mendapatkan jaminan kesehatan
2. PPPK akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja
3. PPPK akan mendapatkan jaminan kematian