TRENGGALEKPEDIA.COM – Kenaikan gaji PNS untuk Golongan 3b sudah disetujui oleh Jokowi, informasi kenaikan ini tentu memberikan angin segar kepada para PNS yang masuk dalam kategori tersebut.
Tak tanggung-tanggung, setelah mengalami kenaikan 8 persen, gaji PNS golongan 3b akan tembus hingga Rp4.768.848.
Jadi bisa dipastikan kesejahteraan PNS golongan 3b akan segera terealisaikan, paling tidak di tahun 2024 mendatang.
Nominal yang akan diterima oleh PNS golongan 3b ini tentu akan berbeda-beda, hal ini mengacu pada seberapa lama masa kerja seorang PNS.
Mengenai rincian gaji PNS golongan 3b setelah mengalami kenaikan 8 persen sebagai berikut:
Masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp2.903.580
Masa kerja 1 tahun naik menjadi Rp2.903.580
Masa kerja 2 tahun naik menjadi Rp2.995.056