Sudah Disetujui Jokowi, Gaji PNS Golongan 3b Tembus Rp4.768.848 Setelah Naik 8 Persen, Cair Tanggal Berapa?

- 7 Desember 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi - Sudah Disetujui Jokowi, Gaji PNS Golongan 3b Tembus Rp4.768.848 Setelah Naik 8 Persen, Cair Tanggal Berapa?
Ilustrasi - Sudah Disetujui Jokowi, Gaji PNS Golongan 3b Tembus Rp4.768.848 Setelah Naik 8 Persen, Cair Tanggal Berapa? /YouTube/Cerita Muria/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kenaikan gaji PNS untuk Golongan 3b sudah disetujui oleh Jokowi, informasi kenaikan ini tentu memberikan angin segar kepada para PNS yang masuk dalam kategori tersebut.

Tak tanggung-tanggung, setelah mengalami kenaikan 8 persen, gaji PNS golongan 3b akan tembus hingga Rp4.768.848.

Jadi bisa dipastikan kesejahteraan PNS golongan 3b akan segera terealisaikan, paling tidak di tahun 2024 mendatang.

Nominal yang akan diterima oleh PNS golongan 3b ini tentu akan berbeda-beda, hal ini mengacu pada seberapa lama masa kerja seorang PNS.

Mengenai rincian gaji PNS golongan 3b setelah mengalami kenaikan 8 persen sebagai berikut:

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3a Masa Kerja 0-32 Lebih Sangat Fantastis, Tahun 2024 Nominal Slip Gaji Semakin Gendut

Masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp2.903.580

Masa kerja 1 tahun naik menjadi Rp2.903.580

Masa kerja 2 tahun naik menjadi  Rp2.995.056

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x