TRENGGALEKPEDIA.COM - Bagi kalian PNS yang masuk dalam golongan IV bersiap-siap untuk mendapatkan notifikasi kiriman uang.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengirimkan uang sebesar Rp 902 ribu per bulan untuk PNS golongan IV.
Sebagaimana diketahui, kesejahteraan PNS semakin mendapat perhatian yang cukup serius dari pemerintah.
Selain akan ada kenaikan gaji 8 persen, PNS juga masih akan mendapat beberapa jenis tunjangan.
Aturan tentang kenaikan gaji dan jenis-jenis tunjangan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 49 tahun 2023.
Khusus PNS golongan IV, pemerintah akan memberikan uang Rp902 ribu ke masing-masing rekening PNS setiap bulannya.
Kabar baiknya, ketetapan ini telah ditambahkan di dalam APBN dan sudah disetujui/disahkan oleh DPR RI
Dengan adanya kiriman uang per bulan Rp 902 untuk PNS golongan IV ini tentu sebagai uang tambahan selain gaji pokok bukanlah angka yang sedikit