Sudah Disahkan Jokowi! Ini Rincian Bonus Akhir Tahun PNS 2023, Nominalnya Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000

- 9 Desember 2023, 12:44 WIB
Ilustrasi - Bonus akhir tahun PNS dengan nominal Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000 sudah disahkan Jokowi
Ilustrasi - Bonus akhir tahun PNS dengan nominal Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000 sudah disahkan Jokowi /Antara/Umarul Faruq/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kabar baik untuk PNS dalam menyambut tahun 2024, di mana regulasi terbaru yang mengatur bonus akhir tahun sudah disahkan Jokowi.

Bonus PNS yang akan diterima di akhir tahun 2023 ini nominalnya sendiri cukup fantastis, yaitu Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000

Regulasi mengenai bonus akhir tahun PNS ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 74 Tahun 2023 dan telah disahkan Jokowi pada 8 November 2023.

Baca Juga: 9 Tahapan Seleksi SKB Non-CAT untuk CPNS 2023, Ini Lolos Peluang PNS Semakin Dekat dan Nyata

Adapun rincian bonus akhir tahun PNS berupa tunjangan dalam regulasi PP di atas sebagai berikut:

-Jabatan 1 mendapat bonus akhir tahun Rp2.531.250

-Jabatan 2 mendapat bonus akhir tahun Rp2.708.250

-Jabatan 3 mendapat bonus akhir tahun Rp2.898.000

-Jabatan 4 mendapat bonus akhir tahun Rp2.985.000

-Jabatan 5 mendapat bonus akhir tahun Rp3.134.250

-Jabatan 6 mendapat bonus akhir tahun Rp3.510.400

-Jabatan 7 mendapat bonus akhir tahun Rp3.915.950

-Jabatan 8 mendapat bonus akhir tahun Rp4.595.150

-Jabatan 9 mendapat bonus akhir tahun Rp5.079.200

-Jabatan 10 mendapat bonus akhir tahun Rp5.979.200

-Jabatan 11 mendapat bonus akhir tahun Rp8.757.600

-Jabatan 12 mendapat bonus akhir tahun Rp9.896.000

-Jabatan 13 mendapat bonus akhir tahun Rp10.936.000

-Jabatan 14 mendapat bonus akhir tahun Rp17.064.000

-Jabatan 15 mendapat bonus akhir tahun Rp19.280.000

Baca Juga: Info A1 dari BKN! Skema Gaji ASN Gunakan Single Salary, PNS dan PPPK Harus Siap dengan Sistem Grading, Kapan?

-Jabatan 16 mendapat bonus akhir tahun Rp27.577.500

-Jabatan 17 mendapat bonus akhir tahun Rp33.240.000

Sebagai sebuah catatan, Perpres Nomor 74 Tahun 2023 yang mengatur tentang bonus akhir tahun PNS ini berlaku bagi PNS yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Regulasi ini sudah berlaku sejak di tandatangani oleh Jokowi pada 8 November 2023.

Namun regulasi yang sama akan juga berlaku untuk instansi lain dan akan disesuaikan dengan Perpres atau aturan masing-masing

Itulah informasi mengenai bonus akhir tahun yang akan diterima PNS berdasarkan regulasi baru. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah