Perubahan Batas Usia Pensiun PNS Sudah Disepakati Pemerintah, Bisa Pensiun Usia 58 Tahun dan 60 Tahun

- 11 Desember 2023, 05:55 WIB
Perubahan Batas Usia Pensiun PNS Sudah Disepakati Pemerintah, Bisa Pensiun Usia 58 Tahun dan 60 Tahun
Perubahan Batas Usia Pensiun PNS Sudah Disepakati Pemerintah, Bisa Pensiun Usia 58 Tahun dan 60 Tahun /Pexels/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Batas usia atau masa kerja PNS terbaru sudah disepakati oleh pemerintah sehingga PNS bisa menikmati hasil kerjanya selama ini jika batas usianya sudah sesuai.

Perubahan batas usia pensiun PNS yang sudah disepakati pemerintah itu telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

UU ASN terbaru tersebut mengatur batas usia pensiun PNS paling singkat 58 tahun, sedangkan paling maksimal 60 tahun.

Baca Juga: PPPK Full Senyum 2024! Ini Tabel Perkiraan Gaji PPPK Golongan I hingga XVII Setelah Naik 8 Persen

Perbedaan batas usia pensiun PNS ini digolongkan berdasarkan jenis jabatan yang selama ini dijalani oleh PNS.

Pembagian ini secara umum dikelompokkan ke dalam 2 posisi, yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial.

Namun dari 2 pembagian tersebut nantinya akan dibagi menjadi jenis jabatan dengan penggolongan batas usia.

Baca Juga: CAIR JANUARI 2024! PPPK Golongan XI Terima Gaji Lebih dari Rp5,2 Juta, Ini Nominal Setelah Ada Kenaikan

Aturan Batas Usia Pensiun PNS dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x