TRENGGALEKPEDIA.COM – Batas usia atau masa kerja PNS terbaru sudah disepakati oleh pemerintah sehingga PNS bisa menikmati hasil kerjanya selama ini jika batas usianya sudah sesuai.
Perubahan batas usia pensiun PNS yang sudah disepakati pemerintah itu telah tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
UU ASN terbaru tersebut mengatur batas usia pensiun PNS paling singkat 58 tahun, sedangkan paling maksimal 60 tahun.
Baca Juga: PPPK Full Senyum 2024! Ini Tabel Perkiraan Gaji PPPK Golongan I hingga XVII Setelah Naik 8 Persen
Perbedaan batas usia pensiun PNS ini digolongkan berdasarkan jenis jabatan yang selama ini dijalani oleh PNS.
Pembagian ini secara umum dikelompokkan ke dalam 2 posisi, yaitu jabatan manajerial dan non-manajerial.
Namun dari 2 pembagian tersebut nantinya akan dibagi menjadi jenis jabatan dengan penggolongan batas usia.
Aturan Batas Usia Pensiun PNS dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023