PNS FULL SENYUM! Gaji Pokok Naik 12 Persen, Pensiunan PNS Terima Nominal Segini Januari Tahun 2024

- 10 Desember 2023, 07:52 WIB
PNS FULL SENYUM! Gaji Pokok Naik 12 Persen, Pensiunan PNS Terima Nominal Segini Januari Tahun 2024
PNS FULL SENYUM! Gaji Pokok Naik 12 Persen, Pensiunan PNS Terima Nominal Segini Januari Tahun 2024 /Tangkapan layar IG @narraya/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kabar baik untuk bapak dan ibu pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan.

Setelah gaji pokok naik sebesar 12 persen, maka pensiunan PNS akan menerima nominal yang cukup besar di tahun 2024.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi bahwa gaji pokok pensiunan mengalami peningkatan hingga 12 persen dan akan dimulai awal bulan tahun 2024.

Meski belum diterima secara langsung karena masih menunggu regulasi atau PP terbaru yang mengatur kenaikan 12 persen tersebut, namun setidaknya kenaikan itu memberi kabar baik.

Baca Juga: PNS Dapat 3 Tunjangan dari Sri Mulyani, Ini Rincian Tunjangan Berdasarkan Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Sementara ini, nominal gaji pensiunan PNS masih diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.

Gaji Pokok Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen

Pensiunan PNS Golongan IA – 1 D:

IA: Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x