TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kabar baik untuk bapak dan ibu pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan.
Setelah gaji pokok naik sebesar 12 persen, maka pensiunan PNS akan menerima nominal yang cukup besar di tahun 2024.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi bahwa gaji pokok pensiunan mengalami peningkatan hingga 12 persen dan akan dimulai awal bulan tahun 2024.
Meski belum diterima secara langsung karena masih menunggu regulasi atau PP terbaru yang mengatur kenaikan 12 persen tersebut, namun setidaknya kenaikan itu memberi kabar baik.
Sementara ini, nominal gaji pensiunan PNS masih diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Gaji Pokok Pensiunan PNS Setelah Naik 12 Persen
Pensiunan PNS Golongan IA – 1 D:
IA: Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128