TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kabar baik untuk istri PNS dan pensiunan karena mereka berhak mendapat uang Rp8 juta dan Rp4 juta.
Uang Rp8 juta dan Rp4 juta tersebut bisa didapatkan oleh istri PNS dan pensiunan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pemberian uang tersebut merupakan penghargaan dari pemerintah atas pengabdian yang telah dilakukan selama ini.
Dari sisi aturan, pemberian uang uang Rp8 juta dan Rp4 juta telah tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 dan telah disetujui oleh Sri Mulyani
Aturan mengenai uang Rp12 juta bagi istri PNS dan pensiunan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Adanya PMK terbaru tersebut berarti PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua PNS sudah tidak berlaku.
Pemberian uang uang Rp8 juta dan Rp4 juta untuk istri PNS dan pensiunan tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku.