Istri PNS dan Pensiunan Berhak Mendapatkan Uang Rp8 Juta dan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 10 Desember 2023, 13:25 WIB
Istri PNS dan Pensiunan Berhak Mendapatkan Uang Rp8 Juta dan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya
Istri PNS dan Pensiunan Berhak Mendapatkan Uang Rp8 Juta dan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya /YouTube/Cerita Muria/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada kabar baik untuk istri PNS dan pensiunan karena mereka berhak mendapat uang Rp8 juta dan Rp4 juta.

Uang Rp8 juta dan Rp4 juta tersebut bisa didapatkan oleh istri PNS dan pensiunan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pemberian uang tersebut merupakan penghargaan dari pemerintah atas pengabdian yang telah dilakukan selama ini.

Baca Juga: CAIR JANUARI 2024! PPPK Golongan XI Terima Gaji Lebih dari Rp5,2 Juta, Ini Nominal Setelah Ada Kenaikan

Dari sisi aturan, pemberian uang uang Rp8 juta dan Rp4 juta telah tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 dan telah disetujui oleh Sri Mulyani

Aturan mengenai uang Rp12 juta bagi istri PNS dan pensiunan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Adanya PMK terbaru tersebut berarti PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua PNS sudah tidak berlaku.

Baca Juga: PNS Dapat 3 Tunjangan dari Sri Mulyani, Ini Rincian Tunjangan Berdasarkan Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Pemberian uang uang Rp8 juta dan Rp4 juta untuk istri PNS dan pensiunan tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah