SANGAT FANTASTIS! Standar Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi di Bangka Belitung Tembus Rp4,2 Juta Tahun 2024

- 12 Desember 2023, 08:00 WIB
Standar Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi di Bangka Belitung Tembus Rp4,2 Juta Tahun 2024
Standar Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi di Bangka Belitung Tembus Rp4,2 Juta Tahun 2024 /Sari

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bagi bapak ibu yang bekerja menjadi tenaga honorer satpam dan pengemudi di Provinsi Bangka Belitung ada kabar baik.

Kabar ini berkaitan dengan adanya standar gaji untuk tenaga honorer satpam dan pengemudi di tahun 2024 yang tembus angka Rp4.200.000

Standar gaji satpam dan pengemudi untuk Provinsi Bangka Belitung tersebut telah disetujui oleh Sri Mulyani

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Golongan I hingga IV Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Namun Khusus Diberikan Waktu Ini

Tak hanya tenaga honorer satpam dan pengemudi, Kementerian Keuangan juga telah mengatur standar gaji untuk petugas kebersihan dan pramubakti.

Jika dibandingkan dengan gaji satpam dan pengemudi, gaji petugas kebersihan dan pramubakti memang lebih sedikit.

Gaji tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti berdasarkan standar yang telah putuskan Sri Mulyani adalah Rp3.818.000.

Baca Juga: Perubahan Batas Usia Pensiun PNS Sudah Disepakati Pemerintah, Bisa Pensiun Usia 58 Tahun dan 60 Tahun

Meski ada selisih nominal, namun di balik itu dengan adanya standar gaji untuk tenaga honorer tersebut tentunya memberikan kabar baik.

Dan ini bukan hanya kabar burung, di mana informasi tentang standar gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di Provinsi Bangka Belitung ini telah ada regulasinya.

Aturan tersebut gaji untuk tenaga honorer di Provinsi Bangka Belitung telah ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Tembus Rp4.957.008! Ini Tabel Gaji Pensiunan PNS 2024 Lengkap Semua Golongan, Segini Setelah Naik 12 Persen

Aturan PMK tersebut menjadi batas tertinggi atau estimasi dalam pemberian gaji tenaga honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 memang mengatur standar gaji tersebut, namun setiap provinsi ada perbedaan.

Untuk Provinsi Bangka Belitung, standar gaji satpam dan pengemudi adalah Rp4,200,000, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti adalah Rp3.818.000

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 4E Tembus Rp6.373.296 Cair Januari 2024? Ini Tabel Gaji PNS Setelah Alami Naik 8 Persen

Sehingga PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang disahkan 3 Mei 2023 tersebut menjadi pedoman dalam pemberian gaji bagi sejumlah tenaga honorer di Bangka Belitung

Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang mendapat standar gaji tersebut tidak berlaku untuk semua orang yang mempunyai pekerjaan yang sama.

Melainkan hanya berlaku bagi tenaga satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang bekerja di instansi pemerintahan Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga: Istri PNS dan Pensiunan Berhak Mendapatkan Uang Rp8 Juta dan Rp4 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

Karena mereka dianggap sebagai tenaga honorer yang membantu suksesi pelayanan masyarakat, maka pemerintah merasa perlu membuat standar gaji untuk mereka.

Berikut nominal standar gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di Provinsi Bangka Belitung tahun 2024:

Standar Rp4.200.000

Standar gaji untuk tenaga honorer satpam dan pengemudi

Standar Rp3.818.000

Standar gaji untuk tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti

Dengan adanya standar gaji di Provinsi Bangka Belitung tahun 2024 diharapkan bisa membantu kesejahteraan mereka.

Itulah informasi mengenai standar gaji tenaga honorer yang berlaku di Provinsi Bangka Belitung tahun 2024.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x