PNS Golongan II Auto Bahagia! Ini Estimasi Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Berdasarkan Masa Kerja

- 12 Desember 2023, 09:02 WIB
PNS Golongan II Auto Bahagia! Ini Estimasi Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Berdasarkan Masa Kerja
PNS Golongan II Auto Bahagia! Ini Estimasi Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Berdasarkan Masa Kerja /Kementerian perindustrian/

Mekanisme gaji PNS golongan II ini sementara masih menggunakan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang memuat tentang aturan gaji PNS.

Adapun rincian estimasi gaji PNS golongan II setelah mengalami kenaikan 8 persen sebagai berikut:

Baca Juga: Bersyukur Sekaligus Sedih! PNS, Pensiunan dan Keluarga Berhak atas Uang Rp18 Juta dari Pemerintah, Namun Ini..

PNS Golongan II A

Mendapatkan gaji sebesar Rp2.022.200 berdasarkan masa kerja 0 tahun

Mendapatkan Rp3.373.600 berdasarkan masa kerja 33 tahun

PNS Golongan II B

Mendapatkan gaji sebesar Rp2.208.400 berdasarkan masa kerja 3 tahun

Mendapatkan Rp3.516.300 berdasarkan masa kerja 33 tahun

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Golongan I hingga IV Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Namun Khusus Diberikan Waktu Ini

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah