PNS Golongan II C
Mendapatkan gaji sebesar Rp2.301.800 berdasarkan masa kerja 3 tahun
Mendapatkan Rp3.665.000 berdasarkan masa kerja 33 tahun
PNS Golongan II D
Mendapatkan gaji sebesar Rp2.399.200 berdasarkan masa kerja 3 tahun
Mendapatkan Rp3.820.000 berdasarkan masa kerja 33 tahun
Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS golongan II dengan nominal tertinggi tembus Rp3.820.000. Semoga bermanfaat.***