TRENGGALEKPEDIA.COM – Jaminan sosial yang akan didapatkan oleh ASN telah disetuji oleh DPR RI dan tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
DPR RI telah menyetujui 5 jaminan sosial untuk PNS dan PPPK. Di mana aturan terbaru ini akan berlaku tahun 2024.
Jaminan sosial ini dirasa perlu diberikan kepada PNS dan PPPK atas kerja dan kontribusinya sebagai abdi negara selama ini.
Jamsos yang sudah tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut diharapkan bisa membantu memberi manfaat untuk PNS dan PPPK.
Sehingga para ASN bisa semakin semangat lagi dalam menjalankan tugasnya dengan adanya 5 jaminan sosial tersebut.
Jamsos ini bisa dikatakan sebagai bentuk ucapan terima kasih dari pemerintah kepada para PNS dan PPPK.
Pasal 21 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023 menjelaskan tentang 5 jaminan sosial yang akan diterima oleh PNS dan PPPK.
Adapun rincian jamsos untuk PNS dan PPPK dalam UU tersebut sebagai berikut:
PNS dan PPPK berhak mendapat jaminan kesehatan
PNS dan PPPK berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja
PNS dan PPPK berhak mendapat jaminan kematian
PNS dan PPPK berhak mendapat jaminan pensiun
PNS dan PPPK berhak mendapat jaminan hari tua.
Kabar adanya 5 jamsos ini tentu memberikan kabar bahagia untuk PNS dan PPPK.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH 2024! Realisasi Pencairan Kenaikan Gaji Pokok 8 Persen PNS 2024 Dilakukan di Bulan Ini
Khususnya PPPK, di mana sebelumnya mereka tidak mendapat jaminan hari tua, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 berubah.
PPPK mendapatkan jaminan hari tua sebagaimana yang telah didapatkan oleh PNS.
Itulah informasi tentang UU No 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang 5 jaminan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.***